Partai
Politik dan Krisis Kaderisasi Kepemimpinan
Oleh
: Khoerul Imam Mahdi
Partai
Politik merupakan wadah atau tempat orang-orang untuk ikut berpartisipasi dalam
politik yang bertujuan untuk memperoleh kekuasaan yang terikat dengan ideology
kepartaiannya, oleh karena itu bisa dianggap bahwa partai politik mempunyai
peran yang sangat penting untuk melancarkan proses politik di pemerintahaan,
khususnya Pemerintahaan yang menganut sistem Demokrasi yaitu seperti di Negara
Indonesia ini, sehingga bisa dikatakan bahwa tanpa adanya Partai Politik tentu kekuasaan
atau menjadi penguasa tidak dapat dicapai atau diraih, karena partai politik
merupakan jembatan untuk orang yang ingin memperoleh kekuasaan.
Walaupun
sebagai tempat atau wadah untuk orang yang ingin berpartisipasi dalam politik, bukan
berarti semua yang ikut partai bisa mencalonkan dirinya dengan langsung
walaupun baru ikut berpartisipasi, namun sebelum seorang diusung atau di
calonkan, maka ia harus dimatangkan terlebih dahulu oleh Partai Politik, sehingga
Partai Politik mempunyai tanggung jawab besar untuk memberikan pendidikan
politik kepada kader-kadernya agar siap untuk terjun ke Politik, inilah yang
harus dilakukan oleh Partai Politik dengan secara baik.
Sebagai
Partai Politik memperoleh kekuasaan tentu
hal yang penting dalam politik, namun ada yang lebih penting dan harus di
perhatikan disini, bahwa tidak selamanya orang itu berkuasa atau menguasai dalam
memegang kendali pemerintahan, ada saatnya pergantian kepemimpinan yaitu generasi
kepemimpinan tua/lama akan digantikan oleh generasi kepemimpinan muda/baru, hal
ini untuk kesinambungan kepemimpinan agar tidak adanya kekosongan pemimpin dan
juga agar menghasilkan pemimpin yang berbobot, oleh karena itu dalam Partai
Politik ada Kaderisasi Kepemimpinan
untuk masa depan yaitu melalui Proses Rekrutmen Politik.
Namun
sayangnya yang terjadi di Negara Indonesia ini Partai Politik dinilai gagal dan
belum bisa di andalkan dalam mengkaderisasi calon pemimpin sehingga
mengakibatkan krisis pemimpin, hal itu di tandai dengan ketidak adanya generasi
muda atau kalangan muda sebagai calon pemimpin yang dipentaskan dalam panggung
Politik Nasional sebagai contoh seperti dalam pencalonan Presiden. menurut Peneliti
senior Pusat Penelitian Politik LIPI yang diliput dalam kompas.com yaitu
Syamsudin Noor, yang lebih parahnya lagi berada di Partai Politik yang tidak
memberikan ruang tokoh selain pemimpin partainya, dan system yang dipakai
adalah “Lu lagi- Lu lagi”
Hal
seperti itu bisa kita lihat dalam Calon-calon Presiden 2014 lalu, yang masih di
kuasai wajah-wajah lama yaitu seperti Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri,
Prabowo Subianto, dan Wiranto, apalagi saat itu tiga parpol sudah menetapkan
bakal calon Presiden yakni, Aburizal Bakrie (Partai Golkar), Prabowo Subianto
(Partai Gerindra), dan Wiranto (Partai Hanura), Hatta Rajasa (PAN), walaupun
yang pada akhirnya yang dipentaskan adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto,
namun bukankah kita berfikir dari
kesemua calon bukankah tidak ada keterwakilan generasi muda atau kalangan muda/
wajah baru, padahal dalam UU No 23 Pasal 6 yang mengatur syarat untuk menjadi
presiden adalah berumur minimal 35 tahun, kenyataannya dalam pencalonan tidak
ada yang berumuran 35-45 tahunan. Walaupun bisa mencalonkan akan tetapi sangat
sulit, dikarenakan yang mengusungnya adalah Partai Politik atau Gabungan dari
Partai-Partai Politik.
Apabila
hal ini terus dilakukan maka dampak yang akan terjadi di Negara Indonesia ini
akan mengalami dengan Krisis Pemimpin Nasional, karena tidak adanya kesempatan
untuk generasi selanjutnya, sehingga seperti beranggapan bahwa kalangan muda
belum cukup pengalaman dalam mengurus pemerintahaan, namun bukankah pengalaman
itu di dapat dari kesempatan, atau mungkin generasi lama tidak berniat
memberikan.
Oleh
Karena itu untuk mengatasi hal ini perlu adanya kesadaran dari
pemimpin-pemimpin Partai Politik bahwa masih banyak orang-orang yang layak di
pentaskan dalam Politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar