AKHLAK BERNEGARA
a.
Musyawarah
Secara etimologis, musyawarah berasal dari kata syawara yang
pada mulanya bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah. Makna ini kemudian
berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau
dikeluarkan dari yang lain termasuk pendapat.
b.
Menegakan Keadilan
Istilah keadilan berasal dari kata ‘adl,
yang mempunyai arti antara lain sama dan seimbang.
Dan ada pula yang berpendapat bahwa keadilan ialah,
memberikan hak yang seimbang dengan kewajiban, dalam artian sesuai dengan
kebutuhannya.
c.
Amar Ma’ruf Nahi Munkar
amar ma’ruf nahi mungkar berarti menyuruh kepada yang
baik dan mencegah dari yang mungkar. Ma’ruf secara etimologis berarti yang dikenal,
sebaliknya munkar berarti yang tidak dikenal. Berbeda
dengan Abduh, Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan ma’ruf dengan ”apa-apa
yang di perintahkan oleh syara’ (agama) dan di nilai baik oleh akal, sedangkan
munkar adalah apa-apa yang dilarang syara’ dan dinilai buruk oleh akal sehat.” Dari dua pengertian tersebut,
bahwa yang menjadi tolak ukur ma’ruf dan munkar adalah agama, akal sehat, dan
juga nurani. Dan dari pengertian di atas ruang lingkup ma’ruf dan munkar sangat
luas sekali, baik dalam aspek aqidah, ibadah, ahlak, maupun mu’amalat.
d.
Hubungan Pemimpin dan yang Dipimpin
Sesungguhnya dalam Islam kepemimpinan berada di tangan Allah SWT dan secara
oprasionalnya dilaksanakan oleh Rosulullah SAW, dan sepeninggal beliau
kepemimpinan dilaksanakan oleh orang-orang yang beriman. Hal
itu dinyatakan dalam Al-Qur’an yang artinya ”Sesungguhnya pemimpin kamu adalah Allah, Rosul-Nya, dan
orang-orang yang beriman, yaitu yang mendirikan sholat dan menunaikan zakat,
seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan
selain itu pemimpin haruslah mendirikan sholat menunaikan zakat dan tunduk
patuh kepada Allah SWT. Sebagai umat, kepemimpinan Allah dan Rosul-Nya adalah
kepemimpinan yang mutlak diikuti dan dipatuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar